Governing Cimahi Techno Park Develop Creative Industry Ecosystem through Collaboration and Regulatory Framing

Abstract

Kawasan Sains dan Teknologi (Sains and Technology Park) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi merupakan wahana yang dikelola secara professional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. Cimahi Techno Park (CTP), sebagai salah satu KST di Indonesia, mempunyai kegiatan utama mengadakan inkubasi bisnis dan akselerasi bisnis dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) dan wirausaha baru (WUB) berbasis teknologi. Pengelolaan KST di CTP telah menghasilkan ekosistem industri kreatif khususnya telematika dan animasi. Jumlah valuasi penyelenggaraan kegiatan kolaboratif di CTP meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2019 mencapai Rp 15.835.031.000,00 dengan total 375 kegiatan, sedangkan omzet yang dihasilkan dari pelaku bisnis di gedung Baros Information Technology and Creative Centre (BITC) setiap tahunnya mencapai Rp 55 milyar. Meskipun demikian, dalam pengelolaan KST terdapat beberapa kendala dan tantangan, yaitu keterbatasan anggaran, sumber daya manusia fungsional, kewenangan kelembagaan, regulasi dan sinergi antar sektor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata kelola techno park di level pemerintah kabupaten/kota dalam membangun ekosistem industri kreatif dengan pendekatan kolaborasi dan regulasi serta mengetahui faktor pendukung dan kendala yang terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini akan mendeskripsikan tata kelola di CTP dari sudut pandang pendekatan kolaborasi dan regulasi kebijakan. Diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan dan pengelolaan KST sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Keywords: collaborative governance, Sains and Technology Park, creative industry ecosystem, regulatory framing

References
[1] Howkins, John. Creative economy. How people making money from ideas, Penguins Books; 2001.

[2] Nur MI, Alpin A, Febriansyah M, Rohimat, Lutpi SA. ”Scrutinizing creative economic development at the Cimahi Technopark: An agile governance perspective. KnE Social Sciences,” IAPA 2022 Annual Conference of the Indonesian Association of Public Administration, 2022.

[3] Kusharsanto ZS. Modifying the triple helix model of innovation: A lesson learned from Cimahi Techno Park in Indonesia. ’International Journal Of Innovative Research & Development. 2020;9(2):158–175.

[4] Rochmat DF, Paskarina C. ”Analisis Inovasi Birokrasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cimahi Techno Park,” Jurnal Caraka Prabu. 2021;5(2). https://doi.org/10.36859/jcp.v5i2.559

[5] Cahyani W, et al. ”Strategi Penguatan Media dalam Pengembangan Ekosistem Inovasi Daerah di Cimahi Techno Park.,” Konferensi Nasional Ilmu Administrasi 6.0, 2022.

[6] Rahmawati W, Busono RT, Cahyani D. ”Space flexibility of the techno park facility for vocational education development in Cimahi City. Volume 520. Advances in Social Sciences, Education and Humanities Research; 2020.

[7] Gross J. Birth of creative industries revisiting the oral history of the 1998 DCMS mapping document. London: King’s College; 2020.

[8] O’Flynn J, Wanna J. Collaborative governance: A new era of public policy in Australia? Anu Press; https://doi.org/10.22459/CG.12.2008.

[9] Thomson A, Perry J, Miller T. Conceptualizing and measuring collaboration. Journal of Public Administration Research and Theory. 2007;19(1):23–56.

[10] Creswell J. Qualitative inquiry and research design: Choosing among the five approaches. 3rd edition. Thousand Oaks (CA): Sage Publications Inc.; 2013.