Indonesian Justice System for Election Crimes

Abstract

Violations of the criminal provisions in the election law give birth to election crimes. For the occurrence of election crimes, the state is obliged to carry out law enforcement efforts. Law enforcement against election crimes is carried out by legal apparatus authorized by the election law, namely the integrated law enforcement center (gakumdu). The integrated law enforcement center consists of the election supervisory body (Bawaslu), the police, and the prosecutor’s office. Election law enforcement is very important, especially in terms of the handling, investigation, prosecution, judicial, and sentencing processes. The law enforcement process is always identical to the current criminal justice system. In law enforcement for election crimes, the characteristics of law enforcement are different from criminal law enforcement in general. The methodology used in this paper uses a descriptive juridical method.


Keywords: criminal justice system, election crime, integrated law enforcement center

References
[1] Fitriana ZM, Maeyangsari D, Wahyudi E. Implementasi Prinsip Partisipatif dalam Pengelolaan Keuangan Desa(Studi Kasus di Desa Jabung, KabupatenLamongan). J. Dedik. Huk. 2021;3(1).

[2] Santoso T. Politik Transaksional, Korupsi Politik dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2019 dalam Tinjauan Hukum Pidana. Fac. Law UI; 2019.

[3] https://www.Bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/DATA% 20PELANGGARAN%20PEMILU%20TAHUN%202019%204%20NOVEMBER% 202019-dikompres.pdf

[4] Soekanto S. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada; 1916.

[5] Pujiyono, “Reconstruction of the Indonesian Criminal Justice System in the Perspective of Independence of Judicial Power,”. J. Leg. Probl. 2012;41(1).

[6] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

[7] Setiadi E, Kristian, Sistem Peradilan Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencara Prenada media, 2019.

[8] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

[9] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.

[10] Reksodiputro M. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Kehakiman dan Pelayanan Hukum. Jakarta: Pusat Kehakiman dan Pelayanan Hukum UI, 1994.

[11] Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

[12] Budhiati I. Pemilu di Indonesia, Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.

[13] Atmasasmita R. Sistem Peradilan Pidana. Bandung; 1996.

[14] Tahir H. Proses Penegakan Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksabang Presindo; 2010.

[15] Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pusat Penegakan Hukum Terpadu.

[16] “Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. NOMOR 14 TAHUN 2016; NOMOR 01 TAHUN 2016; NOMOR 013/JA/11/2016. Tentang Pusat Penegakan Hukum Terpadu.”.