International Collaborative Research: Responsive Partnership, Value and the Missing Link in Indonesia

Abstract

Academic research is increasingly international. Collaboration across cultural and geographic boundaries increases efficiency and speeds up the new discoveries of science and technology by combining skills. However, the management of international research collaborations is far from simple. The equity and impact of a partnership must be supported by strong management and support systems. The success in organizing a research partnership is substantially dependent on the supporting management system. Researchers who search for partnerships, obtain funding and are responsive partners should be supported by the State. The Government should assist these partnerships, not only regulate and control them. Providing support e.g., matching funds, assisting capacity building for researchers, developing infrastructure and institutional development capacity, and providing research management training can boost the achievement of ideal international research collaborations with high impacts and benefits for all parties. This research examined the conditions and obstacles for international research collaborations in Indonesia of various research and development institutions and universities with their international research partners. Qualitative methods were used. The study used a range of research permit and publication indicators to measure the benefits obtained from international partnerships. It was found that one of the most successful international research partnerships in Indonesia, which has existed for 20 years, has been able to achieve optimal benefit-sharing such as co-authorship, co-supervision, mobility of students and staff, and capacity building of the Indonesian scientists and institutions.


Keywords: international research collaboration, permit, research management, supporting system

References
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

[2] Adams J. The rise of research networks. Nature. 2012;490:335–336. Available from: https://doi.org/10.1038/490335a

[3] Costello A, Zumla A. Moving to research partnerships in developing countries. BMJ. 2000;321(7264):827-829. Available from: https://doi.org/10.1136/bmj.321.7264.827

[4] Wondolleck JM, Yaffee SL. Making collaboration work: Lessons from innovation in natural resources management. Washington DC: Island Press; 2000.

[5] Keesler VA. The SEA of the future: Building productive research partnerships. San Antonio: Building State Capacity & Productivity Center at Edvance Research, Inc; 2015. Available from: https://files.eric.ed.gov/fulltext/ED562509.pdf

[6] Adams J. The fourth age of research. Nature. 2013;497:556-560. Available from: https://doi.org/10.1038/497557a

[7] Laird S, Wynberg R. Access and benefit-sharing in practice: Trends in partnership across sectors. Montreal: Secretariat of the Convention on Biological Diversity; 2008. Available from: https://www.cbd.int/doc/publications/cbd-ts-38-en.pdf

[8] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017–2045.

[9] Wahyono S, Nugroho A.H, Widiarto W, Raharjeng M., Laelasari, E., Kristianti, E.D., Ekaputri, S., Dwiarto ,R. Direktori perizinan penelitian asing tahun 2019. Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2021.

[10] Wahyono S, Nugroho AH, Widiarto W, Raharjeng M., Laelasari, E., Kristianti, E.D., Ekaputri, S., Dwiarto ,R. Direktori perizinan penelitian asing tahun 2020. Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2021.

[11] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian bagi Orang Asing.

[12] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

[13] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2006 tentang perizinan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing badan usaha asing dan orang asing dalam melakukan kegiatan penelitian danpengembangan di Indonesia.

[14] Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 08/M/PER/IX/2007 tentang Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.

[15] Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 09/M/PER/XII/2007 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

[16] Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, Dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Yang Dilakukan Oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing

[17] Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Daftar Kegiatan dan Obyek Perizinan Penelitian Asing yang Tidak Direkomendasikan.

[18] Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 34/E/KPT/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52/E/KPT/2016 tentang standar pelayanan publik pada Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

[19] Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 32/E/KPT/2018 tentang Pedoman Penilaian Proposal Perizinan Penelitian Asing.

[20] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian).

[21] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang Keanekaragaman Hayati).

[22] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Ratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (ProtokolCartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).

[23] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).

[24] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang Hukum Laut).

[25] Wahyono S. Pedoman perizinan penelitian bagi perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing dan orang asing dalam melakukan kegiatan litbang di Indonesia. Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2020.

[26] Wahyono S, Nugroho AH, Widiarto W, Raharjeng M. Direktori perizinan penelitian asing tahun 2018. Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2019.

[27] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 2017.

[28] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Daftar IsianPpelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 2018.

[29] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Daftar IsianPpelaksanaanA anggaran Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 2019.

[30] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset danTeknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2020.